Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Covid-19 Dinilai Belum Urgen

23-07-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat bicara menanggapi dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru saja dibentuk Presiden Jokowi. Komite yang diketuai langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana tersebut saat ini membawahi dua satgas. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Kepala  BNPB Doni Monardo. Kedua, Satgas PEN yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

 

“Pembentukan tim ini rasanya belum urgen. Untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Pemerintah bisa mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Jika tim yang ada dinilai kurang optimal dalam melakukan tugasnya, solusinya dipacu dan ditingkatkan kinerjanya bukan dibentuk tim baru. Permasalahan yang ada bukan pada kurangnya jumlah tim, akan tetapi peningkatan kinerja agar tim bisa bekerja sesuai harapan,” kata Anis melalui rilis pers kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

 

Untuk penanganan Covid-19, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan harus dipacu kinerjanya selain sudah dibentuk juga gugus tugas penanganan Covid-19. Untuk pemulihan ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian bisa lebih difungsikan dan gugus tugas pemulihan ekonomi juga sudah dibentuk. “Jangan sampai pembentukan tim baru ini menjadi janggal. Disatu sisi ingin membubarkan 18 lembaga, tapi kemudian dibentuk tim baru,” ungkapnya.

 

Anis menegaskan bahwa pada saat ini, rakyat membutuhkan Pemerintah yang sigap. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada aksi nyata yang berdampak signifikan bagi rakyat. Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membentuk tim dengan melibatkan sejumlah Menteri yang sesungguhnya mereka sudah memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang harus dilakukan dengan optimal.

 

Sebagainana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin (20/7/2020). Melalui beleid itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan sebagaimana tertuang dalm Pasal 20 aturan tersebut. 

 

Berdasarkan pada Pasal 20 Ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 7 tentang penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b, dari Pepres tersebut. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...